Kelembagaan Desa
Kelembagaan Desa
Kelembagaan di Desa di bagi menjadi 2 (dua) yaitu :
1. Lembaga Desa (BPD) : yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.
2. Lembaga Kemasyarakatan Desa ; Sebagai wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
terdiri dari :
1. Rukun Tetangga
2. Rukun Warga
3. PKK
4. Karang Taruna
5. Posyandu
6. LPM
7. Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain tersebut diatas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan (permendagri Nomor 18 tahun 2018 pasal 6 ayat (2).
File Terkait:
-- Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD-- Permendagri 18 tahun 2018 tentang LKD dan LAD
---- Berita Terkait ----