STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI
PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 121 TAHUN 2021
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
d. Bidang Administrasi Desa;
e. Bidang Penataan, Pembangunan dan Kerjasama Desa; dan
f. UPT.
(2) Bagan susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
File Terkait:
-- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan MAsyarakat dan Desa
---- Berita Terkait ----