Administrasi Desa

Administrasi Desa
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan
data dan informasi pelaksanaan
pembangunan
dan
pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.
File Terkait:
-- Permendagri 47 tahun 2016-- Lampiran permendagri 47 tahun 2016
-- Permendagri 45 Tahun 2016
-- Lampiran Permendagri 45 tahun 2016
-- Permendagri 113 tahun 2014
-- Permendagri 44 Tahun 2016
-- Permendagri 114 tahun 2014
-- Permaendagri 111 tahun 2014
-- Permendagri 1 tahun 2016
-- lampiran permendagri No 1 tahun 2016