PILKADES

PILKADES
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak untuk tahap kedua dan ketiga rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2019 yaitu sejumlah 400 Desa se Kabupaten Kebumen. Untuk tahap pertama telah dilaksanakan pada tahun 2017 sejumlah 49 Desa, tahap kedua rencana pada bulan Juli 2019 sejumlah 351 dan untuk tahap kedua rencana Bulan November 2019 sejumlah 49 Desa.
Dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak :
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. PP Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
4. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan permendagri Nomor 112 tahun 2014
5.Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
6. Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
7. Perbub Nomor 22 tahun 2017 tentang Pemilihan dan Pengengkatan Kepala Desa.
File Terkait:
-- Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa-- Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
-- Perda 10 tahun 2016
-- Permendagri Nomor 46 Tahun 2016
-- Lampiran Permendagri Nomor 6 Tahun 2016
-- Permendagri 65 Tahun 2017