Aparatur Desa

Aparatur Desa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat Desa terdiri atas : Sekretariat Desa yaitu Sekretaris Desa dan Kepala Urusan, Pelaksana Kewilayahan yaitu Kepala Dusun atau dengan sebutan lainnya, Pelaksana Teknis yaitu Kepala Seksi.
Proses Pengangkatan : Penjaringan penyaringan, mutasi dan promosi.
File Terkait:
-- Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa-- SOTK Desa
-- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
-- Lampiran Permendagri Nomor 84 tahun 2015